![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMANKECAMATAN 2 X 11 KAYU TANAM
WALI NAGARI KEPALA HILALANG
Jl. Raya Padang – Bukitting Km
50 Simpang Lubuak Bunta Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2X11 Kayutanam.
Telp. +6281363881520, email :kepalahilalang@gmail.com, kepalahilalangblogspot.com,
Pos 25584.
|
No: 09 / S.Kep /WN-KH/II/ 2015
T
E N T A N G
PENGUKUHAN KARANG TARUNA NAGARI KEPALA HILALANG
KECAMATAN 2 X 11
KAYUTANAM
Menimbang :
a. Bahwa Karang Taruna Merupakan
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan
karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan
social.
b. Bahwa Karang Taruna Sebagai modal
social strategis, untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam
rangka memperkuat kesetiakawanan social, kebersamaan perjuangan dan pengabdian
terutama dibidang kesejahteraan social.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Wali Nagari
Kepala Hilalang tentang
pengukuhan kepengurusan Karang Taruna Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2X11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman Priode 20015 s/d 2018.
Mengingat :
a. Undang – undang No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan –
ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial.
b. Undang – undang No. 28 Tahun tentang Organisasi
Kemasyarakatan
c. Undang – undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan.
d. Uandang – undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
e. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25 / HUK / 2003 tentang
Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
f. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor. 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Memperhatikan :
Hasil Temu Karya Karang Taruna Nagari Kepala
Hilalang Kecamatan
Tapung 2X11 Kayutanam Tanggal 06 Februari 2015 di Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2X11 Kayutanam.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengukuhkan dan mengesahkan Karang Taruna Nagari Kepala Hilalang tahun 2015/2018.
Kedua : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Karang Taruna Nagari Kepala
Hilalang tahun 2015/ 2019.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya dapat diubah dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya.
DITETAPKAN DI :
Kepala Hilalang
PADA TANGGAL :
17 Februari 2015
WALI NAGARI KEPALA HILALANG
TAUFIK SYAFE’I
Tembusan :
1. Bupati Padang Priaman.
2. Dinas
Sosial dan tenaga kerja Kabupaten Padang Pariaman.
3. Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman.
4. Dinas
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman.
5. Ketua
Karang Taruna Kabupaten Padang Pariaman.
6. Camat
2X11 Kayutanam.
7. Ketua
Karang Taruna Kecamatan 2X11 Kayutanam.
8. BPPP
Kecamatan 2X11 Kayutanam.
9. UPTD
Kecamatan 2X11 Kayutanam.
10. KUA
2X11 Kayutanam.
11. Danramil
2X11 Enam Lingkung.
12. Kapolsek
2X11 Enam Lingkung.
13. Wali
Nagari Kepala Hilalang.
14. BAMUS
Nagari Kepala Hilalang.
15. KAN
Nagari Kepala Hilalang.
16. LPM
Nagari Kepala Hilalang.
17. FKPM
Nagari Kepala Hilalang.
18. KSB
Nagari Kepala Hilalang.
19. Instansi
se Kenagarian Kepala Hilalang.
20. Kemitraan
Karang Taruna Nagari Kepala Hilalang.
21. Donatur
Karang Taruna Nagari Kepala Hilalang.
22. Ketua
Pemuda se Kenagarian Kepala Hilalang.
23. Yang
bersangkutan.
24. Arsip.
Lampiran :
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
NAGARI KEPALA HILALANG TAHUN 2011/2014
I Pelindung/Penasehat : 1. Dinas Sosnaker Padang
Pariaman
2.
Camat 2 X11 Kayutanam
3.
Wali Nagari Kepala Hilalang
II. Pengurus :
Ketua : Andre Satria
Wakil Ketua :
Al Iftikar
Sekretaris :
Irfi Sri Wahyuni, M.Pd
: Arie Amzal
Bendahara :
Yuli Viktoria, S.Pd
Seksi
Pendidikan dan Pelatihan : Agustin Mega Purnama, A.Md
Seksi Usaha
Kesejahteraan Sosial : Muhamad Arief
Seksi Kelompok Usaha Bersama : Febby Zulfianti
Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental : Ilham Perdana Haris, S.Pd
Seksi Olah Raga dan Seni Budaya : Willy Prima Eldi, S.Pd
Seksi Lingkungan Hidup :
Febrian Saputra
Seksi Hubungan Masyarakat :
Depri Apriandi
Seksi Keamanan Lingkungan : Arief
Salam Bahar
WALI NAGARI KEPALA
HILALANG
TAUFIK SYAFE’I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar